Berikut Cara untuk Membentuk Serikat Pekerja :
Artikel berikut diambil dari suatu artikel dalam http://fspmiptbi.org/ dan beberapa artikel dari berbagai sumber.
Bila Anda ingin mendirikan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.
Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan serikat pekerja/serikat buruh. Usahakanlah memahami hal-hal penting tentang serikat pekerja/serikat buruh. Dengan membaca undang-undang tersebut, Anda punya pemahaman tentang serikat pekerja/serikat buruh, tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
Kedua, tidak perlu takut mendirikan serikat pekerja/serikat buruh. Banyak orang takut membentuk serikat pekerja/serikat buruh, apalagi menjadi pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan perusahaan. Pasal 28, UU No. 21/2000berbunyi, “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: