Kronologi Peristiwa Mei 1998 Versi Kontras :
#MenolakLUPA #HidupMahasiswa #HidupRakyat
1 – 11 Maret 1998
Berlangsung sidang umum MPR RI dan hasilnya kembali mengukuhkan Soeharto sebagai presiden RI dan didampingi oleh BJ Habbibie sebagai wakil presiden.
1 Februari – Mei 1998
Terjadi kasus penculikan dan penghilangan paksa terhadap 23 orang penduduk sipil, dimana sebagian dari mereka adalah aktivis pro demokrasi. Dari jumlah tersebut, yang dikembalikan hanya 9 orang,
April 1998
Salah seorang dari 23 orang yang diambil paksa, yaitu Leonardus Nugroho (Gilang) dinyatakan hilang dan tiga hari kemudian ditemukan meninggal dunia di Magetan Jawa Timur dengan kondisi luka tembak ditubuhnya.
30 Juni 1998
KontraS menggelar siaran pers untuk menanggapi pernyataan Menhankam / panglima ABRI Jendral TNI Wiranto dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998.
3 Agustus 1998
Karena mendapat desakan dari berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri, maka Panglima ABRI Jendral TNI Wiranto membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Tim ini diketuai oleh Jenderal TNI Subagyo HS selaku KSAD, kemudian wakil ketua terdiri dari Letjen TNI Fachrul Razi (Kasum ABRI) dan Letjen TNI Yusuf Kartanegara (Irjen Dephankam). Kemudian anggota terdiri dari Letjen TNI Soesilo Bambang Yudhoyono (Kassospol ABRI), Letjen TNI Agum Gumelar (Gubernur Lemhanas), Letjen TNI Djamiri Chaniago (Pangkostrad) dan Laksdya TNI Achmad Sutjipto (Danjen Akabri).
24 Agustus 1998
Letjen TNI Prabowo Subianto selaku mantan Panglima Komando Cadangan Strategis
(Pangkostrad) diberhentikan dari dinas kemiliteran.
Februari 1999
Dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Menhankam / Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto, dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Puspom ABRI, selanjutnya diketahui adanya Tim Mawar yang dibentuk oleh Kopassus sebagai kelompok yang terlibat dan diduga beranggungjawab dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1998.
04 Februari 1999
KontraS bersama keluarga korban menggelar siaran pers untuk merespon pengadilan militer terhadap kasus penculikan dan penghilangan paksa. Dalam siaran persnya, KontraS menyatakan “bahwa proses peradilan terhadap 11 anggota Kopasssus itu semakin kabur serta tidak mungkin bisa mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya, oleh sebab itu perlu dilanjutkan dan ke 11 terdakwanya dibebaskan saja karena mereka sesungguhnya hanya melaksanakan perintah atasan, bukan pengambil keputusan. Oleh karena itu yang patut dihadapkan kemuka sidang Mahmilti tersebut adalah Letjen Prabowo Subianto beserta kedua anak buahnya yakni Mayjen Muchdi PR dan Kol. Chairawan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas operasi penculikan para aktivis tersebut.”
24 Februari 1999
KontraS bersama keluarga korban menggelar siaran pers untuk merespon pengadilan militer untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 –1998 tertanggal 23 Februari 1999.
Dalam siaran persnya KontraS menyimpulkan ;
“Bahwa proses peradilan terhadap 11 anggota Kopassus terdakwa pelaku penculikan itu tidak lebih hanya sebuah rekayasa hukum untukmemutus pertanggunjawaban Letjen Prabowo Subianto yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas operasi ini. Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan DKP yang membuktikan bahwa Letjen Prabowolah yang bertanggung jawab atas penculikan itu, karena itulah akhirnya ia dipensiunkan. Jadi secara keseluruhan kami berkesimpulan bahwa persidangan itu tidak lebih dari sebuah pertunjukan dagelan yang tidak lucu.
“Oleh sebab itu KontraS bersama keluarga korban tetap menuntut Letjen Prabowo Subianto, Mayjen Muchdi PR serta Kolonel Chairawan segera diseret ke pengadilan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus penculikan ini.”
6 April 1999
Pembacaan putusan pengadilan Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta dengan nomor perkara PUT. 25 – 16 / K- AD / MMT – II/ IV/ 1999. Isi dari keputusan pengadilan menyatakan ;
Sumber:http://www.kontras.org/data/Kronik%20kasus%20penculikan%20dan%20penghilangan%20paksa%20aktivis%201997-1998.pdf
#MenolakLUPA #HidupMahasiswa #HidupRakyat
#MenolakLUPA #HidupMahasiswa #HidupRakyat
1 – 11 Maret 1998
Berlangsung sidang umum MPR RI dan hasilnya kembali mengukuhkan Soeharto sebagai presiden RI dan didampingi oleh BJ Habbibie sebagai wakil presiden.
1 Februari – Mei 1998
Terjadi kasus penculikan dan penghilangan paksa terhadap 23 orang penduduk sipil, dimana sebagian dari mereka adalah aktivis pro demokrasi. Dari jumlah tersebut, yang dikembalikan hanya 9 orang,
April 1998
Salah seorang dari 23 orang yang diambil paksa, yaitu Leonardus Nugroho (Gilang) dinyatakan hilang dan tiga hari kemudian ditemukan meninggal dunia di Magetan Jawa Timur dengan kondisi luka tembak ditubuhnya.
30 Juni 1998
KontraS menggelar siaran pers untuk menanggapi pernyataan Menhankam / panglima ABRI Jendral TNI Wiranto dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998.
3 Agustus 1998
Karena mendapat desakan dari berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri, maka Panglima ABRI Jendral TNI Wiranto membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Tim ini diketuai oleh Jenderal TNI Subagyo HS selaku KSAD, kemudian wakil ketua terdiri dari Letjen TNI Fachrul Razi (Kasum ABRI) dan Letjen TNI Yusuf Kartanegara (Irjen Dephankam). Kemudian anggota terdiri dari Letjen TNI Soesilo Bambang Yudhoyono (Kassospol ABRI), Letjen TNI Agum Gumelar (Gubernur Lemhanas), Letjen TNI Djamiri Chaniago (Pangkostrad) dan Laksdya TNI Achmad Sutjipto (Danjen Akabri).
24 Agustus 1998
Letjen TNI Prabowo Subianto selaku mantan Panglima Komando Cadangan Strategis
(Pangkostrad) diberhentikan dari dinas kemiliteran.
Februari 1999
Dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Menhankam / Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto, dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Puspom ABRI, selanjutnya diketahui adanya Tim Mawar yang dibentuk oleh Kopassus sebagai kelompok yang terlibat dan diduga beranggungjawab dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1998.
04 Februari 1999
KontraS bersama keluarga korban menggelar siaran pers untuk merespon pengadilan militer terhadap kasus penculikan dan penghilangan paksa. Dalam siaran persnya, KontraS menyatakan “bahwa proses peradilan terhadap 11 anggota Kopasssus itu semakin kabur serta tidak mungkin bisa mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya, oleh sebab itu perlu dilanjutkan dan ke 11 terdakwanya dibebaskan saja karena mereka sesungguhnya hanya melaksanakan perintah atasan, bukan pengambil keputusan. Oleh karena itu yang patut dihadapkan kemuka sidang Mahmilti tersebut adalah Letjen Prabowo Subianto beserta kedua anak buahnya yakni Mayjen Muchdi PR dan Kol. Chairawan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas operasi penculikan para aktivis tersebut.”
24 Februari 1999
KontraS bersama keluarga korban menggelar siaran pers untuk merespon pengadilan militer untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 –1998 tertanggal 23 Februari 1999.
Dalam siaran persnya KontraS menyimpulkan ;
“Bahwa proses peradilan terhadap 11 anggota Kopassus terdakwa pelaku penculikan itu tidak lebih hanya sebuah rekayasa hukum untukmemutus pertanggunjawaban Letjen Prabowo Subianto yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas operasi ini. Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan DKP yang membuktikan bahwa Letjen Prabowolah yang bertanggung jawab atas penculikan itu, karena itulah akhirnya ia dipensiunkan. Jadi secara keseluruhan kami berkesimpulan bahwa persidangan itu tidak lebih dari sebuah pertunjukan dagelan yang tidak lucu.
“Oleh sebab itu KontraS bersama keluarga korban tetap menuntut Letjen Prabowo Subianto, Mayjen Muchdi PR serta Kolonel Chairawan segera diseret ke pengadilan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus penculikan ini.”
6 April 1999
Pembacaan putusan pengadilan Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta dengan nomor perkara PUT. 25 – 16 / K- AD / MMT – II/ IV/ 1999. Isi dari keputusan pengadilan menyatakan ;
No Nama Terdakwa Vonis / Hukuman
1 Mayor (Inf) Bambang Kristiono 22 bulan / dipecat
2 Kapten (Inf) F.S Multhazar 20 bulan / dipecat
3 Kapten (Inf) Nugroho Sulistyo 20 bulan / dipecat
4 Kapten (Inf) Yulius Stevanus 20 bulan / dipecat
5 Kapten (Inf) Untung Budi Harto 20 bulan / dipecat
6 Kapten (Inf) Dadang Hendra Yuda 16 bulan / dipecat
7 Kapten (Inf) Djaka Budi Utama 16 bulan / dipecat
8 Kapten (Inf) Fauka Noor Farid 16 bulan / dipecat
9 Sersan Kepala Sunaryo 12 bulan / dipecat
10 Sersan Kepala Sigit Sugianto 12 bulan / dipecat
11 Sersan Satu Sukadi 12 bulan / dipecat
#MenolakLUPA #HidupMahasiswa #HidupRakyat
Belum Ada Komentar