Tampilkan postingan dengan label serikat pekerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label serikat pekerja. Tampilkan semua postingan

Kamis, Januari 23, 2014

Bagaimana Cara Membentuk Serikat Pekerja

Berikut Cara untuk Membentuk Serikat Pekerja :


Artikel berikut diambil dari suatu artikel dalam http://fspmiptbi.org/ dan beberapa artikel dari berbagai sumber.
Bila Anda ingin mendirikan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.
Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan serikat pekerja/serikat buruh. Usahakanlah memahami hal-hal penting tentang serikat pekerja/serikat buruh. Dengan membaca undang-undang tersebut, Anda punya pemahaman tentang serikat pekerja/serikat buruh, tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
Kedua, tidak perlu takut mendirikan serikat pekerja/serikat buruh. Banyak orang takut membentuk serikat pekerja/serikat buruh, apalagi menjadi pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan perusahaan. Pasal 28, UU No. 21/2000berbunyi, “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

Continue -->>

@ All Right reserved 2008. Edited By JuraganTAHU Design by usuario ^